PILKADES E-VOTING - DESA CENANG

CENANG NEWS

Post Top Ad

header ads

Rabu, 28 November 2018

PILKADES E-VOTING


Brebes, (cenang.desabrebes.id) – Pemilihan Kepala Desa serentak akan segera dilaksanakan  256 Desa se Kabupaten Brebes sebagian menganut Elektronik Voting (pemilihan secara eletronik).

Dari data tersebut dibagi 2 gelombang, gelombang pertama dilaksanakan sebanyak 148 Desa pada tanggal 12 Juni 2019 menganut sistem konvensional dan gelombang kedua 108 Desa, Desa Cenang masuk dalam gelombang kedua pada tanggal 19 Desember 2019 menganut sistem E-Voting.

Dalam Rapat Kordinasi Pengalokasian Anggaran Sistem informasi Desa (SID) Tahun 2019. Di Rumah Makan Ibu Oga Pulosari Brebes dihadiri antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Peberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Bagian Pemerintah Desa Kabupaten Brebes dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Kecamatan serta Kordinator Operator SID Se Kabupaten Brebes. Desa diminta mengalokasikan 70 juta untuk pengadaan alat E-Voting diambil dari alokasi Dana Desa Bidang Sistem Informasi Desa (SID). Rabu, (28/11)

Menurut Sekretaris Dinas Pemeberdayaan Masyarakat Desa Bambang Setiawan bahwa “ Desa harus punya alat kelengkapan SID yang canggih termasuk alat E-Voting ini adalah salah satu sarana penunjang Sistem Informasi Desa (SID), yang mana setelah penggunaannya untuk pelaksanaan Pilkades alat ini juga bisa berfungsi untuk kegiatan SID yang lain seperti finger scan bisa sebagai alat absensi Perangkat Desa yang sementara ini masih menggunakan sistem manual ” Tandas Bambang
Kepala Bagian Pemerintah Desa La Ode Vindar Aris Nugroho, AP.M.Si dalam Paparannya terkait Pemilihan Kepala Desa E-Voting sistem ini merupakan inovasi baru saat ini, yang mana Kabupaten Pemalang sudah melaksanakannya di Tahun 2016 lalu, dimana tingkat akurasi dan validitasnya sudah terbukti akurat dan terhindar dari hal – hal seperti manipulasi data, pemilih ganda, serta kecurangan oknum yang tidak bertanggungjawab lainnya. dalam pelaksanaannya warga hanya dimintai atau hanya membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) saja yang akan discan pada alat yang tersedia secara otomatis data Nama, NIK, akan muncul pada monitor perekam, dimana data itu digunakan untuk satu orang pemilih saja (one data one personal). Paparnya

Lanjut Laode kali ini pemilih tidak akan menemui bantal dan paku untuk mencoblos dalam bilik suara melainkan sebuah monitor yang terpampang gambar calon, tinggal tekan 2 kali gambar calon yang dikehendaki secara otomatis komputer akan menghimpun dan mengakumulasikan perolehan suara dari masing-masing calon. bagi warga yang belum mempunyai E-KTP atau belum tercetak maka cukup menunjukan Surat Keterangan Sementara pengganti E-KTP tunjukan ke petugas pemungut suara Nik yang tertera akan dimasukan secara manual jika sudah terdaftar atau terekam otomatis data akan muncul. Bagi warga yang belum pernah rekam E-KTP dimohon segera melakukan perekaman, tercatat ada 22 ribu warga Kabupaten Brebes yang belum melakukan perekaman E-KTP diasarankan segera lakukan perekaman. lanjutnya  (sucen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

header ads